CIREBON, Transsumatera id – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) laskar Anti korupsi cirebon (LACAK) Kabupaten Cirebon dan kepala cabang Cirebon LBH Panglima Hukum Togar Situmorang mengecam keras dugaan tidak adanya gaji perangkat desa yang masih aktif didesa, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan ketua umum lacak( Laskar Cirebon Anti Korupsi) Acep Rianto, kepada wartawan online Japosco, Minggu, 17 Januari 2021 via ponsel.

Acep Rianto mengatakan, salah satu amanah rakyat yang diemban di era-Reformasi, yakni melakukan perubahan sistem birokrasi yang penuh dengan pratek KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme)pada masa orde baru.

“Untuk itulah, Acep Rianto ormas Laskar Cirebon Anti Korupsi) yang disingkat LACAK,mengecam keras adanya indikasi praktek KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan Aparatur Pemerintahan Desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon” tegas.

Dirinya juga menyatakan, hal tersebut mencoreng cita-cita Reformasi yang menginginkan adanya penerapan sistem pelayanan masyarakat dengan asas good and clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih) di setiap tingkatan.

“Laskar Cirebon Anti Korupsi) yang disingkat LACAK,meminta kepada aparat penegak hukum maupun Instansi terkait, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri cirebon, Polres cirebon, Inspektorat, juga Dinas Pemasyarakatan Desa (DPMD), DI Tingkat Kabupaten Cirebon agar secepatnya mengusut hingga tuntas adanya praktek KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Desa Budur,” imbuhnya.

Disisi lain saat dihubungi oleh awak media online trans-sumatera id penasehat LBH Panglima Hukum Togar Situmorang, Advokat Sanusi SH juga meminta kepada Bupati Cirebon agar dapat menonaktifkan untuk sementara waktu Kades Sandar Wiguna hingga persoalan ini menemukan titik terang.

Selain itu, terkait adanya insiden ini Sandar Wiguna saat dihubungi oleh wartawan Atau ormas tidak mau mengangkat telponnya dan saat mau dikonfirmasi oleh awak media dan ormas dengan kebenarannya tetepi kepala desa Budur Sandar Wiguna seakan diam dengan seribu bahasa atau pura pura tidak tau ada dengan kejadian ini, Advokat Sanusi SH meminta agar Kepolisian Resort (Polres) cirebon segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Atas nama LBH Panglima Hukum Togar Situmorang, saya tegaskan, agar Polres Cirebon segera menindaklanjuti tindakan yang sewenang-wenang terhadap perangkat desa yang masih aktif tidak dibayar honornya dimaksud dengan secepatnya melakukan olah TKP serta menindaklanjuti keluhan perangkat desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon yang belum terimah yang haknya” pinta sanusi.

Advokat Togar Situmorang SH MH MAP CLA sekaligus praktisi hukum memberikan komentar saat berbincang ditelpon selulernya dengan awak media online trans-sumatera id Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Lanjut Togar Situmorang, Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.(Rahman/AMIN)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *