
Tanjung Jabung Timur, Terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka, mantan Pjs Kades Sungai Tering akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Perkara Tipikor Tersangka Pamesangi Bin H. Welang diserahkan dari Penyidik Kejari Tanjab Timur kepada JPU Kejari Tanjab Timur.
Serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2018 tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB dikantor Kejari Tanjab Timur, Kamis (14/1/2021).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjab Timur M. Nendri Adiyanto. SH, MH, menyampaikan, pihaknya telah menahan satu orang tersangka yakni mantan Pjs Kades Sungai Tering dan untuk penahanan tersangka lainnya masih dalam proses.
” Sudah kami tahan, untuk tersangka berikutnya masih proses, “ungkap Kasi Pidsus.
Sementara itu, Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan dihadapan awak Media, pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Dengan kerugian negara Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sudah di titip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur. Selain itu, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.
Atas Perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, “jelasnya.( Sugianto / Doni Riyadi)
![]()
