CIREBON, Transsumatera.id Ormas Laskar Anti korupsi (LACAK) Akan Layangkan Surat Resmi aduan ke Polresta Cirebon, kejaksaan negeri, inspektorat dan Dinas Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) atas dugaan anggaran ditahun Tahun 2016/2019 Alfan Mashadi Kepala Desa pegagan Kecamatan paliman Kabupaten Cirebon.

Menurut Ketua Ormas LACAK, Acep Rianto, mengatakan kalau Alfan Mashadi selaku kepala desa terlalu berani anggaran desa dikerjakan oleh sendiri tidak memakai Rekan dan kami menemukan ada anggaran pembelian mobil siaga desa dengan anggaran Rp 175.000,000 pada tahun 2016 tetapi dibelikan mobil bekas dengan nominal Rp 90.000,000 dan sisanya yang 85.000, 000 diduga masuk kantong pribadi, anggaran posyandu lurah desa ( polindes) pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 142.226,000 , Tetapi dianggarkan lagi di tahun 2019 dengan anggaran yang sama diduga fiktif adanya anggaran tumpang tindih, sedangkan Anggaran pekerjaan pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan anggaran Rp. 76.004, 200 , tetapi tidak adanya perawatan, kemudian di tahun 2019 anggaran Rp 31.000,000 untuk pengelolaan sampah tetapi dilapangan berbeda sampah masih berserakan, sedangkan Anggaran untuk pengelolaan saluran air limba (SPAL) senilai Rp 68.181,500 adanya duga surat pertanggung jawaban (SPJ) dipalsukan pada anggaran tahun 2019.

“Karena seperti diketahui,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sudah tegas mengharamkan Dana Desa untuk biaya kontraktor,”ujarnya,Jumat(8//2021).

Lanjut Acep Rianto, sudah terbukti Alfan Mashadi selaku Kepala Desa pegagan kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon itu melakukan tindak korupsi, kami akan melanjutkannya ke aparat hukum yang berwenang agar bisa ditindak,”tegasnya saat dihubungi lewat telepon seluler.

Ditempat yang berbeda LAW FIRM TOGAR SITUMORANG kepala cabang Cirebon sanusi SH mengatakan sudah jelas jelas anggaran yang diduga selewengkan itu terbukti dengan perselisihan atau dikorupsi contohnya untuk pembelian mobil baru tetapi dibelikan mobil bekas, itu udah menyalahi aturan pemerintah.

Masih kata Sanusi SH Disini suda tertuang dalam undang-undang Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).saat dikonfirmasi oleh awak media online trans-sumatera id, hari yang sama Jumat 8/1/2021.( Rahman/Amin)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *