Bandarlampung Transsumatera.id — Di tahun 2020 Kecepatan penyerahan dana santunan kepada ahli waris korban laka meninggal dunia oleh Jasa Raharja Lampung 8 jam lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth .V.S. Panjaitan saat Media Gathering bersama insan Media di Lampung, Selasa (15/12/2020).

Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 sepanjang tahun 2020 ini, telah menyalurkan dana santunan bagi ahliwaris/korban kecelakaan lalu lintas
dengan rata-rata kecepatan 1 hari 15 jam ahliwaris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa
Raharja, pencapaian ini lebih tinggi dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan selama 1 hari 23 jam.

“Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 59 rumah sakit se-Provinsi Lampung yang sudah bekerjasama, sebesar 85,70% dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,” jelas Margareth.

Saat ini Jasa Raharja Lampung sudah bekerjasama dengan 59 Rumah Sakit yang ada di Lampung atau sebesar 75 % dari total 78 Rumah Sakit se-Provinsi Lampung.

Sebagai bagian dari 5 (lima) pilar keselamatan Lalu Lintas dalam undang-undang
No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program
pencegahan kecelakaan lalu lintas karena pada akhirnya sebaik baiknya kualitas
pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja, yang paling utama adalah keselamatan
masyarakat, oleh karenanya Jasa Raharja memberikan support kepada Instansi
terkait, berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi antara lain Traffic Cone, Watter Barrier, Stick Cone, Helm SNI, Rompi, Jas Hujan, Tenda
Lapangan dan Alat Test Alkohol untuk mendukung keselamatan transportasi
darat.

Kemudian Lifebuoy & lifejacket bagi keselamatan penumpang penyebrangan sungai dan laut. Pemasangan rambu peringatan di darat, perairan dan kereta api. Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan dan rapid tes gratis bagi awak angkutan umum dan masyarakat luas.

Pemasangan spanduk himbauan di titik rawan kecelakaan sepanjang jalur alteri. Sosialisasi Penangan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi korban kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar daerah rawan laka (black spot) dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 di Novotel Bandar Lampung. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: