TRANSSUMATERA.ID-Empat anak di bawah umur yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung, diberangkatkan ke Malaysia menjadi TKW oleh Tuniah yang bekerjasama dengan Arman.

Tuniah dan Arman mengajukan pembuatan paspor untuk keempat anak tersebut ke Kantor Imigrasi Selat Panjang agar bisa berangkat ke Malaysia,

Memutus Rantai praktik eksploitasi anak sesungguhnya adalah merupakan PR bagi kita semua, pemberitaan media online Radar News dan YouTube Radar TV yang viral Ahir nya Ketua Komnas perlindungan anak kabupaten pesawaran Evi Susiana SH di dampingi Adiwidya Hunandika SH koordinator bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum Angkat bicara dan mengecam keras ulah Oknum yang merekrut Anak anak di bawah umur untuk di pekerjakan dengan iming-iming gaji yang menggiurkan padahal ingin meraih keuntungan dari pe adalah merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar Undang Undang tegasnya,Ahirnya mereka turun ke Desa Tanjung Agung untuk memastikan kebenaran berita yang beredar,ternyata setelah Bunda Evi bertemu langsung dengan orang tua korban ekploitasi anak,selain kebenaran fakta bahwa ke empat anak yang sudah berangkatkan ke Malaysia itu benar benar masih di bawah umur itu di buktikan dengan KK, Ijazah terahir dan Akte kelahiran Anak anak tersebut,dan Beliau berjanji akan berupaya dan bekerjama dengan berbagai macam pihak termasuk dengan DAMAR Lembaga Advokasi Perempuan,yang di beri kuasa oleh pak Supri ayah dari ML salah satu dari keempat anak yang sekarang ini masih di Malaysia jelasnya(23/09/2020).
Julio Anggota LSM TOPAN RI Propinsi Lampung menerangkan bahwa pihaknya Sudah mengkonfirmasi pihak Imigrasi selat panjang guna menayakan terkait paspor yg di miliki ML tersebut apakah di keluarkan oleh Imigrasi selat panjang,melalui via telfon selulernya Azhar bagian Humas (Informasi) menerangkan bahwa pembuatan paspor itu benar di buat oleh pihak Imigrasi selat panjang,tapi itukan hanya paspor jalan pak dan itupun berlakunya hanya 30 hari saja,kalu ingin bekerja dan tinggal di sana yang di keluarkan oleh Kementerian ketenaga kerjaan dan juga harus ada juga surat yang keluarkan oleh kedutaan,agar mereka dapat menetap dan bekerja sebagai TKW itu akan di tempel di paspor mereka sebagai visa nya pak”,(24/09/2020) masih keterangan Azhar bahwa jika masa berlaku paspor itu habis maka akan bermasalah di sana dan untuk kepulangan mereka,karena lewat dari 30hari akan ada denda yang di bebankan oleh Negara kepada mereka yang sudah melebihi batas waktu yang telah di tentukan tutupnya.
Julio berharap kepada Komnas perlindungan anak Kabupaten pesawaran karena itu terjadi di wilayah kerjanya maka harus mengawal dan memantau sejauh mana DAMAR Lembaga Advokasi Perempuan telah melaksanakan sesuai dengan surat kuasa yang di terima nya,dan segera berkoordinasi dengan pihak pihak yang berkompeten untuk melakukan langkah langkah kongkrit agar bisa memulangkan Anak anak tersebut ke Tanah Air. (amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: