TRANSSUMATERA.ID-Pejabat setingkat Sekertaris Pekon Way Kerap, Muzairin, diduga memanipulasi tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pekon Way Kerap, Semaka, Tanggamus, tentang RAPBDes tahun 2020.

Menurut sumber, belum lagi oknum sekdes juga secara terang-terangan masih menerima dana honor terhitung dari bulan Februari-Oktober 2020, sebanyak Rp4.940.000 x 2 = 9.880.000.

Selaku aparat pekon/desa yang mengunakan dana siltap, sementara sudah mengundurkan diri karena resmi mencalonkan kepala Pekon Way Kerap yang akan digelar Desember 2020, mendatamg seharusnya secara otomatis tidak lagi menerima tunjangan atau honor.

Secara jelas dana yang digunakan adalah milik plat merah di negeri ini dan secara terang-terangan memanipulasi dapat dikatagorikan korupsi secara langsung merugikan keuangan negara.

Namun, menurut pengakuan Muzairin, bahwa dirinya hanya cuti dalam mengikuti kontestan. “Pemilihan kepala pekon, kalau BHP harus mengundurkan diri, kalau apartur sipil negara (ANS) harus ada rekomendasi dari atasan dimana tempat dia bekerja di dinas/instansi terkait,” katanya. (Subhan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: