Lampung tengah, Transsumatera.id – Penuhi Panggilan Penyidik Reskrim Polres Lamteng, Muhammad Herman sebagai pelapor berharap ada titik terang terkait laporan Polisi Nomor : LP / 1118-B / IX / 2020 / POLDA LPG / RES LAMTENG, tanggal 09 September 2020, tentang dugaan tindak pidana informasi dan tekhnologi elektronik.

Alih-alih mendapatkan kabar baik terkait laporannya, justru ia mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) A1 yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan atau yang menjadi hambatan adalah sebagai
A. Pertimbangan Penyidik Bahwa Tahap Penyelidikan Dihentikan Sehubungan Dengan Tidak Terpenuhinya Unsur Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tekhnologi Elektronik Yaitu Unsur Yang Menjadi Objek Pasal Sebagai Berikut :
Penghinaan : Tindakan Menyerang Hak Seseorang Berupa Merusak Nama Baik Dan Kehormatan Seseorang.
Dan Atau Pencemaran Nama Baik : Perbuatan Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Oleh Umum.

B. Hasil Klarifikasi Saksi Saksi Dan Koordinasi Dengan Ahli Bahasa Bahwa Tindakan Terlapor Tidak Melakukan Tindakan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Dikarenakan Perbuatan Yang Diterangkan Dalam Postingan Terlapor Tersebut Benar, Tidak Menyerang Kehormatan Dan Atau Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Belum Diketahui Kebenarannya.

C. Sehingga Proses Penyelidikannya Dihentikan, Apabila Ditemukan Bukti Baru/Novum Baru Guna Memenuhi Unsur Pasal Yang Dipersangkakan, Maka Penyelidikan Dapat Dibuka Kembali.

Saat ditanya mengenai surat SP2HP A1, Herman Selaku pelapor mengatakan ” Akan saya komunikasi kan dahulu mengenai hal ini dengan rekan-rekan team ,serta apa langkah yang akan kami ambil selanjutnya ” , Jelas Herman. (Joe)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: