TRANSSUMATERA.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang sekolah meumungut apa pun selama pendemi Covid-19. Namun. larangan itu tak diindahkan oleh Kepala SMAN 1 Menggala, yang diduga kuat masih memungut SPP. Orang tua siswa pun mengeluh.

Penegasan gubernur juga direalisasikan lewat surat edaran yang diterbitkan pada 20 April 2020 yang di tanda tangani Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar dengan No 420/1062/V.01/DP.2/2020, yang berisikan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 diminta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung penerima BOS reguler dan BOSDA,untuk tidak melakukan penarikan SPP dan sumbngan lainya terhadap wali murid peserta didik.

Sejumlah orang tua di sekolah itu mengaku masih diwajibkan pihak sekolah membayar SPP. “Anak kami masih diminta SPP Rp300 ribu,” kata orang tua yang siswanya duduk di kelas XI, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, ada juga anak tetangganya yang duduk di kelas XII dipungut Rp1,1 juta. “Sepertinya penegasan gubernur tak berlaku buat kami,” katanya.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi Nurdin selaku kepala sekolah melalui via WhatsApp, mengaku sedang sibuk. “Saya cek dulu bapak di Dewan PERS,.” (amuri)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *