TRANSSUMATERA.ID–Judul berita di Chanel Youtube Lampung TV, terkait kasus pencurian di Penginapan Redordz, yang menuliskan judul “gadis menginap dengan 2 pria, Laptop Hilang”, ternyata tidak benar. Pasalnya, Wanita berinisial FH, tidak sama sekali menginap dengan 2 Pria, Selain itu terkait kasus kehilangan, korban berinisial FH telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Ketika ditemui awak media ini korban berinisial FH menjelaskan jika, dirinya datang ke penginapan Redordz Pukul 23 : 00 Wib, tidak selang berapa lama dirinya melakukan Chack Out, hal itu dikarenakan 2 rekan temanya datang dan terjadi sedikit keributan.
Setelah dari situ, FH pergi dan meminta 2 rekanya untuk mengantarkannya ke rumah teman wanitanya, dan dirnya menginap di tempat tersebut.

Iya juga menjelaskan, pada saat datang ke Penginapan Redordz tersebut dirinya membawa Laptop merk HP, yang ditarunya di tas khusus Laptop Warna Pink. “Saya datang ke Redordz diantar oleh Gojek, sesampai saya di sana, semua barang saya dibawah atau diangakat oleh pihak pegawai Redordz ke kamar yang saya sewa kamar C7, saat itu laptop saya blom hilang karna, laptop saya di bawa ke dalam kamar itu juga bersama dengan barang – barang saya lainya,” jelasnya.

Iya meneruskan, saat chack Out, dirinya dan kedua temanya tidak tersadar jika laptop tersebut tertinggal, saat waktu telah pagi baru dirinya (korban berinisial FH- Red) baru tersadar jika laptopnya tertinggal, lalu saat rekanya datang kembali ke Penginapan Redordz ternyata laptop tersebut sudah tidak ada.

Tekait permasalah tersebut, FH akhirnya melaporkan permalasahan itu kepada aparat kepolisian, sesuai dengan Bukti Tanda Lapor Nomor : TB/LP/B-1/1907/lX/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Dilain tempat, Samsul Nasution selaku Pimpinan Redaksi / Pemilik Lampung TV ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan mengkoreksi dan meluruskan permalasahan tersebut agar berimbang.
” Nanti akan kita koreksi dan kita luruskan, inikan masuknya ke hak jawab, agar tidak hanya satu pihak melainkan pihak-pihak lain itu yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Iya juga mengatakan jika wartawan yang melakukan peliputan di Redordz itu merupakan wartawan baru, “Dendi itu wartawan baru, dan saya juga baru tahu permasalahan ini, baru menit ini, dan dirinya sedang saya isolasi, karena takutnya ia terpapar virus Covid 19,” katanya.

Selain Itu pihak Lampung TV, juga sudah melakukan penutupan terkait siaran berita yang berjudul Gadis Menginap Dengan 2 Pria Laptop Hilang.

Dilain sisi, Edi Suryadi selaku Ketua DPD PPWI Lampung dan koordinator PPWI untuk wilayah Sumatera, didamping Julio Selaku Anggota LSM TOPAN RI mengatakan, jika apa yang diberitakan oleh pihak Lampung TV tidak berimbang, sebab dalam berita tersebut hanya melibatkan satu sumber, tanpa meminta tanggapan dari korban.
Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, di Pasal 5 tertuang jika dalam pembuatan berita harus mendalami atau mendekatkan dengan norma-norma yang jauh dari fiknah.

Iya juga mengatakan, terkait langkah korban untuk melakukan pengaduan kepada Polda Lampung terkait berita di Lampung TV, sebenarnya sudah sesuai dengan keinginan mereka, namun terbentur antara MOU Polri dan Dewan Pers, artinya pengaduan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pers terlebih dahulu.

“Saya berharap, Lampung TV atau pembuat berita dapat kooperatif untuk mempertanggung jawabkan isi berita tersebut, Karna berita yang sebenarnya adalah tamu hotel Redordz kehilangan laptop, bukan gadis menginap dengan 2 pria, Laptop Hilang. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: