Bandarlampung Transsumatera. Id — Penyaluran kredit Perbankan di Provinsi Lampung pada Juni 2020 kembali tumbuh positif meski rendah yaitu 0,64%. Hal ini menunjukan Kebijakan OJK untuk pemberian relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN cukup efektif.

Berdasarkan data pelaksanaan relaksasi kredit Perbankan per Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi tercatat sebanyak 124.490 yang disetujui dengan nilai mencapai Rp6, 97 Triliun.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengakui tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi disetujui. Pasalnya pemberian restrukturisasi ini bagi debitur yang terdampak covid. Jika sebelum covid debitur ini sudah bermasalah maka ditolak pengajuannya.

Untuk penyaluran kredit Perbankan di Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengungkapkan pada semester 1 -2020, kredit Perbankan pada awal masa pandemi COVID-19 yaitu April – Mei sempat mengalami penurunan. Tercatat dibulan April turun sebesar 0,14% dan Mei 1%.

Jika penyaluran kredit diawal pandemi COVID-19 turun, maka kredit bermasalah justru mengalami kenaikan yaitu dari 2,22% per Maret 2020 menjadi 2,64 dibulan April. Kemudian kembali mengalami kenaikan dibulan Mei menjadi 2,94.

“Alhamdulillah, dibulan Juni 2020 penyaluran kredit Perbankan di Lampung tumbuh meski rendah dan dibulan yang sama juga kredit bermasalah mengalami penurunan 2,79%.,” ujar Bambang Hermanto.

Penurunan NPL Perbankan pada Juni 2020 menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: