Lampung Selatan (TRANSSUMATERA) — Aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Agro Makmur, Desa Banyu Mas, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan berinisial AP. Dia pakai diduga dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2011 secara pribadi.

Bantuan PUAP, sejatinya harus mengacu pada pedoman umum, Juklak dan Juknis yang ada pada tahun 2011, tentang penyaluran dan dan pentunjuk perifikasi PUAP.

Dana PUAP sendiri, digunakan untuk membantu para petani menumbuh kembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima bantuan modal usaha otonom simpan pinjam yang selanjutnya dikembangkan menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Dana PUAP tersebut semestinya tersalurkan kepada semua Anggota Gapoktan sesuai Rencan Usaha Kelompok (RUK) dan Rencan Usaha Bersama(RUB)Secara transparan, Akuntabel supaya tumbuh dan berkembang sesuai harapan dan tujuan terkucurnya Dana.

Namun hal itu tidak sejalan dengan Bantuan PUAP yang diterima Gapoktan Agro Makmur, dimana pada tahun 2011 diduga bendahara Gapoktan berinisial AP justur menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terungkap atas nyanyian pelaku itu sendiri yang mengakui bahwa dirinya menggunakan dana PUAP sebesar Rp28 juta.

“Memang benar ada dana yang sudah dikembalikan ke saya dari anggota sebesar Rp28 juta, dan saya pakai Rp 11 jta, itu pun belum saya kembalikan mas, akan saya kembalikan panen depan,” tegasnya (19/07/2020), ketika dikonfirmasi oleh awak media ini.

Selain itu, Sopyan, AS,ST, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB), ketika dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan dengan tegas jika permasalahan tersebut dapat dibuktikan faktanya maka dapat terjerat dengan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subside Korupsi pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 dan atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perbuahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksima 1 milyar rupiah.

Sopyan AS,ST, sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyidikan dan pememeriksa terhadap siapa saja yang berpotensi terlibat dalam masalah tersebut, “saya berharap penegak hukum melakukan penyelidikan dan bila perlu memeriksa Ketua, Sektaris dan Bendahara Gapoktan tersebut dan bila terbukti Agar segera melakukan tidak tegas terhadap Oknum yang diduga telah menyelewengkan Dana PUAP dan menyalah gunaka wewenangnya selaku Bendara Gapoktan, untuk memperkaya diri sendiri” ungkapnya. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: