TRANSSUMATERA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerjasama dengan Tim khusus unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktek perdagangan orang (prostitusi online) yang melibatkan tiga orang dan salah satunya diduga pekerja seni.

Diketahui Tim khusus ini melakukan penyelidikan secara langsung dan dipimpin oleh Kasat Reskrim pada hari Selasa 28 Juli 2020, ini semua bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.

Pada Hari selasa, 28 juli 2020 sekira jam 17.00 WIB,
tim berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga mucikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktek prostitusi disalah satu kamar, di hotel berbintang di Bandar Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,berdasarkan temuan tersebut, ada tiga orang terduga yang diamankan ke Polresta Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan kedua mucikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-

“Kedua mucikari mendapat persentase sebesar Rp. 10.000.000,- dari nilai transaksi tersebut. (masing masing mendapatkan Rp 5.000.000,”katanya

Sebelumnya, mereka berada di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dan langsung menginap di salah satu hotel berbintang di Bandarlampung.

“Modus operan di kedua mucikari adalah menawarkan jasa prostitusi via hand Phone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer uang muka sesuai kesepakatan dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati,”Jelas Pandra

Lanjut Kabidhumas Polda Lampung, pada saat dilakukan test urine, salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (tersangka juga) dan inisial MK juga tersangka, Sementara untuk RH Alias VS masih di tetapkan sebagai saksi dan akan tetap di lakukan proses pengembangan selanjutnya

Selanjutnya beberapa identitas yang diamankan MK, 31 tahun, Wiraswasta, kabupaten pemalang Jawa Tengah (Mucikari), MNA alias MEI, 21 tahun, Wiraswasta, Kecamatan, Tambora Jakarta Barat (mucikari), RH alias VS, 27 tahun, Kecamatan, Mandalajati Kota Bandung Jawa Barat (artis)

“Beberapa barang bukti, uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, bukti transfer Bank sejumlah Rp. 15.000.000, bukti transfer Bank sejumlah Rp. 1.000.000, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi, 3 buah Hand Phone,”ucapnya

Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk
tujuan mengekploitasi orang tersebut diwilayah RI, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ve/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: