Lamsel TRANSSUMATERA – Kantor Desa adalah salah satu aset desa dan tempat pelayanan masyarakat,dalam segala hal.tapi sangat di sayangkan jika di hari efektif saja kantor Desa tidak ada satupun aparat Desa yang bisa di temui seperti yang terjadi di Desa wawasan kecamatan Tanjung Sari kabupaten Lampung Selatan hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 ,ini yang di ungkapkan Ketua GMBI kecamatan Tanjung Sari Sugiarto kepada awak media ini”itu kuburan apa Kantor Desa?sangat di sayangkan jika ada kator Desa,tapi sepi apalagi di hari efektif ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.(24/07/2020).
Ketika awak media ini menanyakan apa tujuan LSM GMBI dan Anggotanya mendatangi kantor Desa tersebut, ya mas “Saya beserta jajaran saya mendatangi Kantor Desa ingin mengkonfirmasi Kepala Desa atas Nama Agus,terkait laporan salah satu warga masyarakat ke Polsek Tanjung Bintang Laporan tentang PUNGLI Pembuatan KTP yang di lakukan oleh oknum aparat Desa(Kadus).yang mana Kadus tersebut memungut Biaya pembuatan KTP itu sebesar Rp 100,000,-(seratus ribu Rupiah)untuk pembuatan satu buah KTP.(24/07/2020.Masih keterangan Sugiarto”jika benar adanya pungutan dalam proses pembuatan KTP itu,jelas perbuatan itu di duga perbuatan melawan hukum demi memenuhi kepentingan pribadi dan mempersulit dalam pelayanan masyarakat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: