Bandarlampung–Sebanyak 68 pekerja di pelabuhan panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) pertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh koperasi setempat.

Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Rabu (22/7).

Ketua Umum SPK3P2 Mohammad Al-Hafizh mengatakan, bahwa sebanyak 68 pekerja kontrak mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

“Awalnya kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker,” ujarnya.

SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang.

“Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami (kesejahteraan), namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan,” ungkapnya.

“PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu kami menilai tidak sah secara hukum dan dengan ini kami mohon kepada Disnaker baik Provinsi maupun Kota, membantu kami membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak kami,” tegasnya.

Hafizh juga menegaskan, jika pihaknya tidak pernah memiliki permasalahan dengan PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang. “Perlu ditegaskan bahwasanya SPK3P2 tidak pernah ada masalah dan sangat mencintai PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, berdasarkan laporan serikat pekerja yang telah Dinas terima akan diteruskan ke Provinsi dan setelah itu barulah Disnaker Kota akan memanggil seluruh pihak.

“Iya tadi laporan sudah kita terima, ini (laporan) akan kita teruskan ke Provinsi dan nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi,” kata dia. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: