TRANSSUMATERA-Program Redistribusi Tanah untuk rakyat merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam nawacita Kabinet Kerja Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria, sekitar 4,5 juta lahan yang dikuasai masyarakat akan dilegalkan dengan sertifikasi, dan 4,5 juta ha lainnya akan dibagikan sebagai program redistribusi. Diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017.

Sumber lahan tersebut berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan). Hingga 2017 tercatat sebanyak 262.189 bidang mencapai sekitar 525 ribu hektar. 2019 sekitar 980.000 bidang sehingga keseluruhanya 1,5 juta bidang yang terhampar seluas 4,5 juta ha. Adapun legalisasi itu mencakup, antara lain, 600.000 ha tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta bidang tanah lainnya yang secara de
facto telah diusahakan rakyat selama bertahun-tahun.

Kemudian untuk keseluruhan wilayah lampung melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung daftarkan tanah rakyat sebanyak 273.930 bidang pada tahun 2018 yang tersebut terdiri dari 263.930 bidang melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) dan sebanyak 10.000 bidang melalui program Redistribusi Tanah.

Di Provinsi Lampung terdapat kurang lebih 4.670.141 bidang tanah, yang sudah terdaftar sejumlah 2.110.794 bidang (45,2 %) dan belum terdaftar sejumlah 2.559.347 bidang (54,8 %).

Sedangkan untuk wilayah kabupaten lampung tengah sendiri khusus nya Kampung Cempaka Putih
Kecamatan Bandar surabaya dalam perjalanan nya program redistribusi tanah untuk rakyat ini
kami nilai sudah melenceng jauh dari semangat nawacita bahkan syarat dengan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.

Perlu diketahui bahwa dengan ditetapkannya keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 Tanggal 23 agustus 2000 maka di provinsi lampung terdampat tambahan Tanah Negara Kawasan Budidaya seluas 145.125 Hektar yang semula berstatus sebagai kawasan
Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan HPK yang salah satunya ialah Kawasan Hutan Way Rumbia Register 8 Seluas 26.665,88 hektar berdasarkan Pasal 4 point e Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2001 tentang Alih Fungsi Lahan Dari Eks
Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 145.125 Hektar menjadi kawasan bukan HPK dalam rangka pemberian hak atas tanah. Yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur
No. 31 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Eks Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Provinsi Lampung.

Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Konversi Ex Kawasan hutan produksi (ex Register 8 Way Rumbia) terdapat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 86/KPTS/03/2008 tentang Tim Pelaksana Konversi Ex Kawasan Hutan Produksi (ex Register 8 Way Rumbia) di Kecamatan Putra Rumbia, Seputih Surabaya dan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Yang telah memutuskan bahwa pelaksanaan sertifikasi pemberian hak atas tanah Ex. Kawasan hutan produksi (ex Register 8 Way Rumbia) dengan rincian biaya sbb:
a. Sertifikat massal Swadaya (SMS) sesuai dengan daftar gradasi sebagaimana tertera dalam
lampiran (sesuai dengan surat kanwil BPN Provinsi Lampung Tengah Tanggal 30 Agustus 2007 Nomor 500-3978).
b. Alih Fungsi lahan (sesuai degan lampiran peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2001 sebagaimana tertera dalam lampiran).
c. Biaya operasional Kampung Rp 65.000,-/ Ha.
d. Dana pemberdayaan masyarakat adat kampung Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung dan Masyarakat adat kampung surabaya ilir Kec. Bandar Surabaya Rp 300.000,- / Ha.

Namun dalam perjalanannya pada tahun 2018 melalui Perangkat Kampung Cempaka Putih (Pada Saat itu) dan Kelompok Masyarakat terdapat pungutan terhadap masyarakat yang menabrak/ tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 86/KPTS/03/2008. Besaran
konpensasi yang diminta terhadap masyarakat rata-rata sebesar Rp 3.000.000,- dengan rincian Pembuatan Sertifikat Rp 400.000,- untuk biaya kepengurusan pembuatan sertifikat senilai Rp 100.000,- dan konpensasi terhadap masyarakat adat sebesar Rp 2.500.000,-

Masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut enggan membayar kembali karena memang tidak sesuai dengan kesepakatan dan peraturan pelaksanan yang tersebut diatas. Hingga kini masyarakat tidak menerima sertifikat tanahnya karena dianggap
belum melunasi biaya pengurusan, bahkan proses pungutan terhadap masyarakat ini di warnai juga dengan pemaksaan dan ancaman kekerasan oleh perangkat kampung cempaka putih pada saat itu. Dengan ditahannya sertifikat hak milik warga cempaka putih dan adanya pungutan yang
tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka kami Pusat Pergerakan Rakyat Lampung menyatakan bahwa Bupati Lampung Tengah telah GAGAL melaksanakan program nasional Reforma Agraria dan mendesak Bupati Lampung Tengah untuk segera membagikan sertifikat tanah warga Cempaka Putih Program Redistribusi Tanah 2018/2019, serta tangkap dan
adili pelaku pungli program redistribusi tanah tahun 2018/2019 di seluruh tingkatan. RILIS

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: