Bandarlampung Transsumatera. Id –
Kabag Operasional Jasa Raharja cabang Lampung Panji Akbar Nur Banten menyerahkan dana santunan kepada Heriadi (44) ahli waris korban laka di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar, Senin (22/6).

Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi di KM 82 Jalur B Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, sekitar pukul 06.03 WIB. Dimana melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE-1187-DH dengan Truk Fuso.

Dua korban meninggal yaitu penumpang Mobil Honda Mobilio Indah Sarie (39) dan Diego (14). Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi Honda Mobilio atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri (7).

Kepala Jasa Raharja cabang Lampung Margareth .V.S. Panjaitan menyampaikan bela sungkawa yang dalam kepada keluarga korban dan Sesuai UU korban terjamin UU No 34/ 1964.

“Kemarin baru saja kembali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka. Kami keluarga besar Jasa Raharja cabang Lampung mengucapkan turut berduka cita bagi keluarga korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Margareth menjelaskan
Sesuai UU maka untuk korban yang meninggal dunia ahli waris korban mendapatkan dana santunan sebesar Rp 50 juta. Hari ini Jasa Raharja menyerahkan dana santunan sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris.

Saat disinggung tentang korban yang luka-luka, ia menjelaskan untuk korban luka-luka juga dijamin Jasa Raharja guna mendapatkan perawatan. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: