LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Pemerintahan Kecamatan Rajabasa memfasilitasi pihak Pemdes Rajabasa dan dan pihak pemilik lahan bangunan bumdes Desa Rajabasa yang berselisih faham.

Musyawarah yang dilaksanakan di aula Kecamatan Rajabasa pada Selasa (16/6/2020) diikuti oleh para aparat desa BPD LPM tokoh masyarakat dan mantan kepala Desa periode sebelumnya

Hadir dalam musyawarah tersebut camat Kecamatan Rajabasa saptudin,S sos, didampingi sekcam Drs Komarudin Kapospol Rajabasa danramil dan dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan

Camat Rajabasa sabtudin saat memberikan arahan pada peserta musyawarah tersebut mengatakan bahwa dalam musyawarah ini pihak Kecamatan hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan masalahan yang ada di desa Rajabasa, mudah-mudahan hasil musyawarah hari ini akan mendapatkan satu kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak dan umumnya warga masyarakat desa Rajabasa.

” saya harapkan musyawarah hari ini adalah untuk mendapatkan keputusan yang baik dari kedua belah Pihak”

Sementara kades Rajabasa Hermansyah Mengatakan bahwa, mengacu kepada permendes terkait pembangunan bumdes
Menurutnya bumdes merupakan badan usaha milik desa artinya bangunan gedung bumdes tersebut di Rehab menggunakan anggaran desa berarti itu milik desa atau milik masyarakat oleh karena itu kami dari pihak pemerintahan desa ingin adanya kejelasan status gedung atau bangunan bumdes tersebut”ucapnya

Namun dari pihak keluarga selaku pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan bumdes tersebut adalah milik keluarga” ucap Ridwan dari pihak keluarga pemilik lahan.

Sebelumnya memang ada kesepakatan untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai bumdes dengan sistem sewa, sewa tersebut disepakati 1 bulan dibayar Rp100.000 oleh pihak bumdes kepada pemilik lahan namun hal tersebut hanya berlangsung selama 2 tahun pembayaran” terang Ridwan.

Artinya pihak pemerintahan desa tidak bisa meng klaim kalau bangunan tersebut milik desa” kalau Sewa iya, ucap ridwan selaku pihak pemilik bangunan

yang menjadi permasalahan dana yang di gunakan untuk perehaban gedung tersebut adalah menggunakan anggaran Desa,sehingga Tinggal bagaimana solusi antara pemilik banguanan dan pemdes terkait anggaran rehab tersebut.

namun setelah melalui musyawarah yang cukup alot akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyudahi permasalahan tersebut.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah adalah keluarga pemilik lahan bersedia untuk mengembalikan dana Rehab yang telah digunakan oleh Pemerintah Desa pada saat dilakukan perehaban gedung bumdes tersebut sebesar 15 juta rupiah dengan cara dicicil sebanyak 10 kali selama 10 bulan dengan perbulannya Rp.1.500.00

Kepala desa Hermansyah saat ditemui usai Musyawarah tersebut mengatakan dirinya merasa bersyukur Alhamdulillah permasalahan ini sudah menemui titik terang dan kesepakatan bersama semoga ini menjadi di titik terang untuk kebaikan bersama dan kebaikan masyarakat desa Rajabasa khususnya mudah-mudahan kedepannya bumdes Rajabasa akan menjadi lebih baik.”tutupnya.(Sustari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: