Site icon

FSBKU-KSN DUKUNG PENUH PERJUANGAN SP TUKS TARAHAN, HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK, OUTSOURCING & SEGALA UPAYA PELEMAHAN SERIKAT PEKERJA DI PT. TANJUNG ENIM LESTARI

TRANSSUMATERA-Ditengah pandemi Covid-19 yang belum dapat di prediksi kapan akan berakhir dan dibawah ancaman pengesahan RUU Omnibuslaw buruh terus menjadi korban penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh pengusaha. Ancaman mutasi, ketidakpastian kerja, dan PHK menjadi makanan setiap hari buruh di pabrik. Dan bagi yang berserikat ancaman union busting, intimidasi dan teror dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Begitupun dengan kawan kawan kami di SP. TUKS- FSP2KI yang pada tanggal 2 juni 2020 PT kaliguama selaku vendor PT.Tel habis kontrak dengan PT. Tel, SP.TUKS adalah pekerja exs PT.Kaliguma, yang kemudian Tanggal 3 Juni 2020 PT Kamigumi selaku vendor baru PT .Tel yang baru akan menyeleksi pekerja exs kaliguma.karena ada proses seleksi terjadilah aksi sebagai bentuk belum terjadinya kesepakatan. Dan selama 3 hari persoalan rekrutmen digantung satu persatu anggota SP.TUKS di rekrut secara on call oleh vendor yang baru dengan penambahan gaji dan uang transport yang sebenarnya menurut kami ini adalah proses seleksi.
Kami menganggap adanya kejanggalan dari proses peralihan tenagabkerja di PT. TEL tersebut, dan menemukan hal lainnya. Salah satu yang jadi tanda tanya besar adanya “makelar” perusahaan penyedia tenaga kerja/vendor di PT.TEL. Fakta yang mengejutkan melihat banyaknya aturan ketenagakerjaan yang tidak dijalankan oleh pengusaha dan penyedia tenaga kerja namun tidak tersentuh oleh pengawas tenaga kerja di Lampung. Terlebih dari adanyabmetode on call kepada pekerja membuat kecurigaan atas adanya upanyabpelemahan serikat atau bahkan pemberangusan serijat pejerja di PT TEL /union busting.
Padahal ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
Kami Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional [FSBKU-KSN] mendukung penuh perjuangan kawan kawan SP TUKS – FSP2KI sampai menang memperjuangkan hak atas kelangsungan kerja dan kebebasan berserikat. Dan menyerukan kepada seluruh kawan kawan buruh, mahasiswa, petani, nelayan perempuan dan gerakan sektoral rakyat lainnya untuk bersolidaritas bersama kawan SP TUKS-FSP2KI dalam berbagai bentuk aksi kampanye langsung atau melalui media massa!

Lewat ke baris perkakas