LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Kejadian perbuatan oknum petugas kesehatan di pelabuhan bakauheni lamsel yang mencoba menghalang halangi tugas seorang jurnalis monologis.id yang sehari harinya melakukan liputan di kawasan pelabuhan menuai Kecaman dari salah satu organisasi Wartawan di Lampung selatan.

Forwalas (Forum Wartawan Lampung Selatan) yang mengetahui kejadian tersebut mengecam Oknum Petugas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menghalang-halangi Jurnalis saat Melakukan tugas peliputan serta mencoba merampas peralatan liputan.

Insiden yang tidak menyenangkan itu terjadi didepan loket pejalan kaki PT. ASDP Cabang Bakauheni,disaat jurnalis monologis.id (Wandi) yang bertugas melakukan peliputan pengecekan kesehatan merasa di halang halangi saat akan melakukan peliputan.

Ketua Umum Forwalas Lampung Selatan M.Halim.Ar menilai tindakan oknum petugas kesehatan yang menghalang-halangi kinerja wartawan saat bertugas tersebut telah mencederai kebebasan pers.

“Seperti yang dituangkan dalam UU Pers pasal 8 nomer 40 tahun 1999 disana sudah jelas secara tegas dijelaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tegasnya Senin,(1/5/ 2020).

Halim menambahkan kinerja Jurnalistik yang meliputi mencari bahan untuk pemberitaan juga mengolah dan menjadi komsumsi publik maka yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidanakan.

“Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” paparnya.

Atas Peristiwa tersebut Forwalas mengutuk Keras intimidasi terhadap jurnalis karena seharusnya oknum tersebut menghormati kebebasan pers,” pungkasnya (Sustari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: