Site icon

Oknum Petugas Kesehatan Lampung Selatan Halangi TugasWartawan di Pelabuhan Bakauheni.

LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Oknum Petugas Kesehatan diduga melakukan intimidasi kepada salah satu jurnalis monologis.id yang sedang bertugas melakukan peliputan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Perlakuan intimidasi oknum petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan tersebut di alami Wandi Jurnalis media online monologis.id Lampung, Senin (01/06/2020) malam.

Di katakan oleh Wandi bahwa saat itu dirinya sedang mengambil gambar petugas kesehatan yang sedang bertugas melayani para penumpang yang akan melakukan pengecekan kesehatan di depan loket pejalan kaki PT. ASDP Cabang Bakauheni.

Tiba-tiba dirinya dihampiri salah seorang oknum petugas kesehatan tersebut dan melarang agar jangan mengambil gambar atau video.

“Saya habis mengambil foto di dalam loket, lalu saya mengambil foto yang di luar, yang ada petugas kesehatan. Lalu oknum petugas itu langsung nunjuk saya agar jangan ngambil vidio, lalu saya wartawan,” ujar Wandi.

Bahkan, kata Wandi, petugas tersebut tampak arogan dan meminta handphone miliknya.

“Bahkan oknum petugas tersebut sempat ingin merebut handphone saya. Dan saya sempat berdebat dengan petugas tersebut,” kata Wandi, yang setiap harinya melakukan peliputan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Tidak hanya itu, petugas tersebut juga melaporkan Wandi jurnalis monologis.id tersebut ke Polisi yang bertugas di pelabuhan saat itu.

“Saya bahkan di suruh konfirmasi dulu untuk mengambil foto para penumpang yang akan melakukan cek kesehatan kepada para petugas tersebut. Bahkan saya sempat di laporkan ke anggota polisi yang sedang bertugas di sekitaran loket yang sedang bertugas untuk melakukan pengecekan penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak,” katanya.

Terpisah, Pemimpin Redaksi monologis.id, Taufik Kurohman Saat di Konfirmasi terkait wartawannya yang mendapat perlakuan tersebut mengatakan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Sesuai pasal 18, yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut Taufik juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya intimidasi terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden intimidasi dan percobaan perampasan peralatan liputan, tindakan tidak menyenangkan, jadi itu adalah hal yang serius. Kita akan laporkan ke dewan pers dan pihak berwajib,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya menyayangkan sikap arogansi oknum petugas kesehatan tersebut dan meminta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Jimmy B Hutapea menindak tegas oknum bawahannya tersebut.

Jimmy sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.”pungkasnya (Sustari)

Lewat ke baris perkakas