Tubaba (TRNS)-Dinas Lingkungan Hidup, (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba) melakukan Teleconference dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Direktorat Jenderal Pegelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya di ruang kerjanya, Senin (18/05/2020)

” Hari ini kita telah melakukan teleconference dengan Kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tekait pengelolahaan sampah B3 medis, tujuannya bagaimana penanganan limbah covid 19 di tubaba”, Ujar Kepala Dinas DLH Tubaba Amrullah saat di wawancarai Harian Zona Lampung

Dikatakanya juga kalau limbah medis covid 19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tubaba mulai 1 April hingga Mei 2020, totalnya 3,6 Kg, untuk pegelolaanya di pihak ketigakan PT,

” Ya selama masa penanganan covid 19 RSUD Tubaba limbah medisnya hanya 3,6 Kg, sedangkan untuk memusnahkan nya oleh pihak ketiga”terangnya

Di jelaskannya ada tiga aturannya dalam pengelolaan limbah medis yaitu PP No 101 tahun 2014 Tentang pegelolaan limbah B3, Peraturan menteri LHK No P 56/MenLHK-SETJEN/2015 tentang pegelolaan B3 dari fasilitas pelayan kesehatan, Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 maret 2020,tentang pegelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari virus corona atau covid 19,

“ini beberapa Limbah B3 berupa Masker,sarung tangan, baju pelindung,tissu bekas, kain kasa, wadah tempat makan minum, alat dan jarum suntik, set infus, serta bahan dari laboratorium”jelasnya.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: