Bandar Lampung, Transsumatera – Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang menyasar pencatatan transaksi di sektor restoran, hotel, dan hiburan.
Pemerintah kota mewajibkan pelaku usaha yang telah memiliki service tax untuk menggunakan tapping box guna mendukung pengawasan penerimaan pajak.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan seluruh potensi pajak perlu dioptimalkan agar penerimaan daerah dapat terus meningkat.
Karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam mencatat transaksi dan membayar pajak menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan tapping box memungkinkan data transaksi usaha terekam secara otomatis dan terkirim secara real time ke sistem Badan Pendapatan dan Pajak Daerah.
“Data tersebut membantu mendukung transparansi pelaporan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak,” katanya, Senin (19/10/202).
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran kewajiban pajak hingga menimbulkan tunggakan.
“Pengusaha resto, hotel, dan hiburan untuk menggunakan tapping box, mereka bayar pajak tepat waktu supaya menghindari tunggakan,” ujarnya.
Untuk mendorong penerapan ketentuan tersebut, Badan Pendapatan dan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung akan melanjutkan sosialisasi serta pengawasan kepada para wajib pajak.
Gunawan menyebut pelaku usaha yang belum tertib akan mendapatkan pendampingan agar dapat memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak usaha.
Ia menegaskan, upaya peningkatan PAD tidak hanya berfokus pada satu sektor, tetapi mencakup seluruh potensi penerimaan daerah yang dapat digali.
“Kita terus optimalkan semua sektor. Pajak kita optimistis akan terus meningkat. Semua potensi kita optimalkan,” pungkasnya. (Muh)
![]()
