TRANSSUMATERA.ID, ​LAMPUNG SELATAN, 11 Juni 2026 – Pengurus Besar Gempita Rakyat untuk Indonesia (ORMAS GARUDA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan. Menjalankan fungsi kontrol sosial dan monitoring terhadap roda Eksekutif, Legislatif, serta Yudikatif, Ormas GARUDA mendesak Bupati, DPRD, dan seluruh pemangku kebijakan (stakeholder) untuk mengevaluasi total industri yang dinilai menabrak peraturan perundang-undangan.

​Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah PT Oasis Wood Industri, pabrik pembuatan triplek yang beroperasi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Perusahaan tersebut dinilai tidak transparan sejak awal berdiri sekitar satu tahun lalu, serta ditengarai mengabaikan hak-hak normatif pekerja lokal dan pengelolaan lingkungan yang baik.

​Melalui rilis resmi dengan nomor legalitas Kemenkumham AHU-001373.AH.0107.TAHUN 2022, Ormas GARUDA melayangkan 4 (empat) tuntutan krusial kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan:

  • ​Penerapan K3 dan Jaminan Sosial Pekerja: Mendesak perusahaan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh. Ormas GARUDA juga meminta Ketua DPRD Lampung Selatan turun langsung melakukan evaluasi guna memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • ​Transparansi dan Kepastian Status Buruh Lokal: Menuntut keterbukaan penuh dari pihak korporasi mengenai status ketenagakerjaan. Perusahaan didesak untuk segera mengangkat pekerja lokal asal Desa Sukabanjar menjadi karyawan tetap.
  • ​Sanksi Hukum atas Cacat Administrasi: Meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan beserta Disnaker Provinsi Lampung bertindak tegas memberikan sanksi administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran hak buruh dan cacat regulasi pada manajemen perusahaan.
  • ​Pembangunan Pengolahan Limbah Standar Lingkungan: Menuntut PT Oasis Wood Industri segera memfungsikan sistem Pengolahan Limbah Pabrik yang ramah lingkungan. Proses ini wajib mengacu pada regulasi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah serta Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.

​Selain menuntut pihak perusahaan, Ormas GARUDA juga mengkritik keras mandulnya fungsi pengawasan dari DPRD Lampung Selatan, khususnya Komisi IV. Mereka menduga ada oknum anggota dewan yang sengaja menjadi pelindung (backing) perusahaan bermasalah tersebut.

​”Jangan sampai seolah-olah Ormas GARUDA melakukan penyebutan institusi anggota dewan secara keseluruhan, bukan. Tapi kami menduga ada oknum. Karena apa? Perusahaan sudah berdiri di situ satu tahun, tapi tidak ada kinerja nyata dari anggota dewan, khususnya Komisi IV. Laporan dan surat audiensi yang kami sampaikan sebelumnya terkesan diabaikan,” ungkap Ketua Umum Ormas GARUDA saat berorasi.

 

​Kekecewaan massa semakin memuncak lantaran saat didatangi, anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan tidak berada di tempat dengan alasan sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kanker). Sebagai bentuk transparansi, Ormas GARUDA menuntut bukti dokumen dan jadwal resmi kinerja dewan sepanjang periode 1 Mei hingga 11 Juni 2026.

​“Jangan sampai para oknum ini mengatasnamakan reses atau kunjungan kerja untuk menghindar. Kami selaku social control berhak mengetahui wakil rakyat bekerja dengan baik atau tidak,” tegasnya.

​Ormas GARUDA meminta Bupati Lampung Selatan beserta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengeluarkan surat teguran formal kepada PT Oasis Wood Industri, serta perusahaan lain yang dinilai bermasalah.

​”Sesuai prosedur, jika 3 kali teguran tidak diindahkan, maka wajib dilakukan penutupan sementara. Itu yang harus dilakukan dinas-dinas terkait sekarang juga,” tuntut mereka secara tegas.

​Masyarakat Desa Sukabanjar bersama elemen Ormas GARUDA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga pihak manajemen tertinggi PT Oasis Wood Industri bersedia duduk bersama secara terbuka, transparan, dan menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tertulis yang adil demi memajukan perekonomian masyarakat lokal. (BT)

#demoburuh #lamsel

#dprdlamsel #komisiIVdprdlamsel

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *