TRANSSUMATERA, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum (fasum) terpenuhi secara optimal.
Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, di ruang sidang utama, Selasa (31/3). Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, anggota dewan, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas banyaknya persoalan infrastruktur perumahan yang terbengkalai akibat belum adanya penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk kehadiran pemerintah. Kita tidak ingin ada lagi warga yang dirugikan karena jalan atau drainase perumahannya rusak tapi tidak bisa diperbaiki pemerintah hanya karena terkendala status penyerahan aset,” tegas Syaiful
Syaiful menambahkan, Pemkab Lampung Selatan akan memperketat pengawasan terhadap pengembang agar taat terhadap kewajiban penyerahan PSU. Tanpa penyerahan aset yang jelas, pemerintah daerah secara aturan tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan pelayanan di area tersebut.
“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pembangunan perumahan agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Pihak eksekutif mengakui masih banyak perumahan di Lampung Selatan yang belum menyerahkan PSU-nya, sehingga pengelolaan fasilitas publik menjadi tidak merata. DPRD Lampung Selatan menyambut positif usulan ini dan menyatakan komitmennya untuk segera membahas Ranperda tersebut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut.(BT)
![]()

