TRANSSUMATERA, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini merespons kekhawatiran yang muncul terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Rini menjelaskan, isu PHK tersebut mencuat karena adanya ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD. Namun, ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipahami secara utuh dalam konteks penyehatan fiskal, bukan sebagai instruksi pengurangan tenaga kerja.
”Pembatasan belanja pegawai adalah upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang menyasar pada pengurangan pegawai, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK didasarkan pada evaluasi objektif yang mempertimbangkan tiga faktor utama: kinerja individu, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.
Terkait teknis penganggaran, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun skema pembiayaan gaji sesuai regulasi terbaru. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam pos Belanja Pegawai. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, anggarannya masuk ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa.
”Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini memberikan fleksibilitas sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal 30 persen tersebut,” tambahnya.
Meski ada pembatasan fiskal, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan dipastikan tetap ada, terutama untuk mengisi posisi pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pengisian posisi tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan CPNS maupun PPPK (termasuk paruh waktu) berdasarkan analisis beban kerja. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk tetap fokus bekerja dan terus meningkatkan kompetensi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kami minta seluruh PPPK tetap tenang dan menjalankan tugas secara profesional. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pusat untuk merumuskan kebijakan teknis yang terbaik,” tegas Rini. (Kmf/BT)
![]()

