TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Kembali menggelar Rakor persiapan Jelang Pendaftaran Cakada tahun 2024,Senin (26/8/2024)

Bertempat di Aula Rapat gedung KPU Lampung Selatan Rakor di hadiri ketua KPU Ansurasta Razak,S.E didampingi para jajaran Komisioner, turut hadir unsur dari Polres lampung Selatan,Dandim 0421/LS, unsur Partai Politik peserta Pemilu, LO dari masing masing calon serta para pimpinan lembaga media di Lampung Selatan.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak,S.E. saat membuka rakor tersebut dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa, rakor hari ini merupakan pemantapan yang mana nanti bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada seperti apa,

” karena kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab nantinya kepada pihak perwakilan partai politik, Polres, lembaga media , masing-masing LO dari Paslon dan pihak dinas terkait” ucap Aan, sapaan akrab ketua KPU Lampung Selatan

Usai dibuka acara Rakord di lanjutkan dengan pembahasan pokok materi oleh komisioner KPU Hendra Apriansyah,S.E. terkait UU PKPU putusan Mahkamah Agung (MA) yang di ketahui bersama berubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana akhirnya disahkan oleh DPR RI, Kita sama sama tahu, dimana Keputusan MK terkait UU PKPU sudah disahkan pihak DPR RI, sampai saat ini juga data resmi dari LO masing masing Paslon belum diserahkan ke kami” ujarnya

Dalam Rakord bersama juga disepakati bahwa pada saat pendaftaran Paslon, yang boleh memasuki ruang pendaftaran di batasi hanya 29 orang, ditambah dari perwajilan media 5 orang adapun pembagian tugas dari perwakilan, media TV 2 orang sedangkan media cetak dan online 3 orang, sementara untuk rombongan Paslon tidak ditentukan.

Dalam hal ini Polres Lampung Selatan menyampaikan serta meminta, terkait dengan parkir kendaraan akan dipusatkan dilapangan cipta karya, sedangkan untuk pihak rombongan Paslon diharapkan tidak mengganggu jalannya lalu lintas, sementara untuk Paslon dan rombongan nantinya setelah masuk kelokasi KPU, langsung menuju aula dibelakang untuk istirahat sejenak kemudian dilanjutkan ke ruang pendaftaran dan diakhiri di area presconfres.

Perlu diketahui,dari masing masing LO Paslon akhirnya menyerahkan data resmi ke pihak KPU sekaligus menetapkan pendaftaran Paslon

Radityo Egi dan Saiful pada hari Rabu, 28 Agustus 2024,pukul 11.00 WIB, sementara dari Paslon petahana, Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Di tambahkan oleh Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak Bahwasannya kita masih menunggu tatibnya secara regulasi, namun bila tatib tersebut tidak ada, tetap kita gunakan berdasarkan kesepakatan dari hasil rakor ini, ”tukasnya. (BT)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: