TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Panitia Pemungutan Suara Desa mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.

Adapun tempat tempat di pasangnya Pengumuman terkait DPS tersebut diantaranya di sekretariat PPS di setiap desa dan Kantor Pemdes sehingga Masyarakat dapat dengan mudah untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum dengan mengecek pada DPS tersebut.

PPS Desa Betung Kecamatan Rajabasa Ketua beserta anggota menempelkan DPS di papan pengumuman di sekretariat PPS dan Kantor Desa pada,Rabu (18/08/2024)

Setelah DPS terpampang diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih tersebut, apakah ada masyarakat yang terlewat belum terdaftar atau mungkin ada yang meninggal atau pindah.

“Apabila masyarakat ada yang belum terdaftar atau terjadi perpindahan, masyarakat dapat melaporkan diri ke sekretariat PPS ,” terangnya Rifky ketua PPS desa betung

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Selatan selaku penyelenggara Pemilu, meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan cara memastikan namanya sudah tertera dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak menutup Kemungkinan adanya warga yang sudah sesuai dan memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi belum terdaftar namanya di DPT. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: