TRANSSUMATERA (LS) — Kalianda,Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja makan minum dan ATK secara uji petik pada delapan OPD di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang ada dalam LHP BPK tahun 2023 pemilihan penyedia barang atas belanja makanan dan minuman serta ATK hanya Formalitas.

Pejabat pengadaan, pada bagian pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog sebagai media untuk melakukan pemesanan barang dan negoisasi dengan pihak penyedia. pemesanan ini dilaksanakan setelah pejabat pengadaan memperoleh informasi pemesanan dari PPTK OPD. komunikasi antara PPTK dan pejabat pengadaan mengenai pemesanan makanan dan minuman dan ATK dapat dilaksanakan dengan pertemuan secara daring ataupun pertemuan langsung.

hasil wawancara BPK dengan PPTK dan Bendahara pengeluaran OPD serta hasil konfirmasi kepada pihak penyedia diketahui bahwa sebagian PPTK atau Bendahara pengeluaran telah menghubungi penyedia dan memesan barang habis pakai secara informal, sebelum pejabat pengadaan melakukan pemesanan barang melalui e-katalog, selain itu penyedia makanan dan minumana serta ATK yang dipilih merupakan pihak yang sering bertransaksi dengan OPD.

Sebagian bukti pembayaran atau Kwitansi sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman serta ATK pada OPD bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkanoleh penyedia.

PPTK atau bendahara pengeluaran personel OPD telah menyiapkan kuitansi dan mengisi volume serta harga barang sesuai pesanan yang tercantum yang tercantum dalam e-katalog.

Penyedia menandatangani kuitansi sesuai nilai yang telah diisikan atau dibuat oleh PPTK atau bendahara pengeluaran OPD terkait. selain itu sebagian pembelian makan dan minuman serta ATK melalui e-katalog dilakukan untuk pembayaran utang makan minum OPD kepada penyedia.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: