TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) jelang Pilkada Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Bertempat di Aula kantor desa Banding Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan pada Senin,(22/7/2024) yang di hadiri langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak ,ketua Bawaslu Lamsel Wazaki, Anggota PPI Ahmad dahlan S.Pd ,Kepala Desa Banding Juheruddin, Kabag keuangan umum dan logistik KPU Adi Suryo wadono.

Sosialisasi pendidikan pemilih di ikuti oleh perwakilan Tokoh masyarakat, tokoh agama, toko Pemuda dan Masyarakat desa setempat, tampak hadir pula Ketua PPK Rajabasa Qusoiri beserta jajaran, Ketua Panwascam Rajabasa Safriyadi beserta anggota panwaslu kecamatan Rajabasa.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengawali sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih mengatakan, apa yang menjadi tujuan KPU berkunjung ke desa Banding ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada calon pemilih pada pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati pada bulan 27 November 2024 mendatang.

Kemudian dipaparkan secara gamblang oleh Ansurasta Razak bahwa, Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan wakil bupati atau Gubernur dan wakil gubernur ini arti secara regulasi atau undang undang, namun ada juga pemahaman yang lain bahwa Pilkada itu adalah arena konflik untuk memilih kepala daerah yang di sahkan, jadi ketika ada perbedaan pilihan perbedaan pendapat dan pandangan itu hal yang biasa dan hal itu sudah di atur dalam regulasi (aturan) karena apa, berbeda pilihan itu memang di jamin oleh undang undang untuk urusan Pilkada, maka didalam Pemilu ada istilah Langsung,Umum,bebas, rahasia, Jujur dan Adil.
Apa regulasi yang mengatur pilkada 2024 adalah regulasi besarnya UU 10 tahun 2016 tentang pilkada”
Kemudian siapa saja yang boleh memilih pada pemilihan tersebut tentu ada ketentuan ketentuan tersendiri seperti Warga negara Indonesia yang sudah menikah atau Pernah menikah dan usia 17 tahun, dan seandainya ada yang belum 17 tahun tapi pernah menikah apakah bisa..tetap bisa memilih karena syaratnya sudah pernah menikah.
Jadi syarat menjadi pemilih itu, pertama Sudah pernah menikah atau Menikah dan berusia 17 tahun .

Terjadinya pilkada tentunya adanya pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai pasangan calon, jadi untuk saat ini belum ada yang menjadi Calon melainkan masih Bakal Calon karena belum mendaftar dan belum ditetapkan”

Jadi, terjadinya Pilkada itu adanya proses termasuk sosialisasi hari ini merupakan bagian dari Proses jelang Pilkada tersebut”tandasnya

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya mengetahui aturan dan hal hal yang menjadi suatu pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada,

Ditegaskan oleh Wazaki bahwa aturan sekarang ini antara pemberi dan penerima suap dalam proses pilkada maka kedua duanya dapat terkena sanksi, siapa yang punya kawasan untuk melakukan pengawasan hal tersebut adalah Bawaslu ,kepolisian dan Kejaksaan, jadi hal ini tidak boleh main main” katanya

Jadi kami selaku Pengawasan Pemilu kembali mengingatkan agar semua pihak baik Penyelenggara , Paslon dan Pemilih jangan sampai melakukan hal hal yang sudah jelas pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada karena akan ada sanksi yang terdapat dalam aturan dan satu lagi” Wazaki menambahkan tentang Netralitas..Baik TNI,Polri, PNS ,Kades tidak boleh berpihak kecuali masyarakat biasa selaku pemilih boleh menjadi tim sukses salah satu Paslon”

Maka kalau nanti ada masyarakat menemukan Pelanggaran pelanggaran dalam proses pilkada tersebut silahkan lapor ke Panwas baik kecamatan maupun Kabupaten dan dijamin nama pelapor akan dirahasiakan”ucap Wazaki menandaskan (BT)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: