Bandarlampung Transsumatera – PT. Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Lampung dan Bengkulu membantah dugaan pungutan liar (pungli) di Gudang Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yaporla) PT. Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) di Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, Devid Khoirul, menegaskan, pemberitaan di media massa lokal soal pungli bermodus administrasi supir ke gudang atau bisa disebut Ampera, tak benar.

“Hari ini kami menginvestigasi dugaan pungli di Gudang Yaporla, kepada stakeholder PT. PCS berikut mandor, koordinator, dan buruh untuk menanyakan masalah tersebut,” kata Devid Khoirul dalam konferensi pers di Gudang Yaporla, Jumat (16/2/2024).

Ia menjelaskan, transportir tidak pungli namun hanya menyisihkan rezekinya kepada buruh kuli melalui supir, dengan nilai sudah ada kesepakatan bersama antara transportir dan buruh.

Hal senada juga diungkapkan, Koordinator Buruh Bongkar Muat, Eko Setiawan. Ia mengungkapkan, adanya ampera bongkar muat merupakan kesepakatan bersama antara pihak ekspedisi dan buruh bongkar muat atau diwakili koordinator buruh.

“Ya, itu memang sudah ada kesepakatan bersama buruh, koordinator, dan mandor. Kesepakatan itu sudah ditanda tangani di atas materai dan cap basah. Jadi, ini bukan pungli,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM Rubik) Provinsi Lampung, menggelar aksi unjukrasa di Gudang Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yaporla) dan PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Selasa (6/2/2024).

Unjuk rasa itu guna menyikapi dugaan pungli di Gudang Yaporla.

Dalam aksi unjuk rasa oleh LSM Rubik di Gudang Yaporla dan PT. Pusri itu, terdapat beberapa hal disampaikan,  seperti meminta PT. Pusri Lampung mencabut izin kerja sama antara Distributor PT. Pusri Lampung dengan PT. Petro Kopindo Cipta Selaras (PCS) khususnya yang gudang yayasan pembina olahraga Lampung (Yaporla).

Lalu, meminta kepada aparat penegak hukum (Polda Lampung) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum dugaan pungli dengan modus administrasi supir ke gudang atau bisa disebut Ampera.

Serta, meminta seluruh elemen masyarakat Lampung untuk tetap terus memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, punggutan liar (pungli) dengan modus administrasi supir ke gudang atau bisa disebut Ampera dan memantau terhadap segala proses hukum yang telah dan akan dilakukan pihak-pihak terkait.

Setelah aksi unjuk rasa, LSM Rubik yang diketuai Fery Yunizar, melakukan audensi kepada pihak PT. Pusri Lampung, yang diwakili oleh Devid.

Dalam audiensi tersebut PT. Pusri Lampung berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut.

Turut hadir saat audensi tersebut, antara lain Kapolsek Teluk Betung Utara, Kanit Intel Ekonomi Polresta, dan pihak pers.

Di sisi lain, dalam wawancaranya, Feri Yunizar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi kepada PT. Pusri Lampung.

Ia menjelaskan, akan turun ke jalan kembali atau menggelar unjuk rasa kembali apabila tak ada kejelasan dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak PT. Pusri Lampung dan akan menindaklanjuti dugaan permalasahan tersebut ke aparat penegak hukum.

Feri Yunizar berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut mengawal dugaan permasalahan tersebut, agar apa yang seharusnya menjadi milik para pekerja bongkar muat dapat sepenuhnya dinikmati oleh mereka.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: