Bandarlampung Transsumatera- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membagikan 18 Sertifikat Tanah sebagai bentuk dukungan program Nasional Agraria.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, secara langsung memimpin acara pembagian yang berlangsung di ruang Wali Kota pada Kamis, (1/2/2024).

Inisiatif ini sejalan dengan dukungan Pemkot Bandarlampung terhadap program Kementerian ATR/BPN, yakni proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Eva menyebutkan bahwa dari total 25 sertifikasi yang diajukan, sebanyak 18 sertifikat telah berhasil diberikan kepada warga.

“Kami memberikan 18 sertifikat terbit, sisanya karena ada masalah status tanah,” katanya.

Dimana rincian tersebut mencakup 13 sertifikat dari Kecamatan Rajabasa, 1 Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Tanjung Karang Barat, dan 1 Langkapura.

Ia menambahkan bahwa sertifikat yang diberikan memiliki syarat, termasuk kepemilikan tanah sendiri, bukan tanah kontrak, dan lebar tanah maksimal 300 meter persegi.

“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandarlampung,” ujarnya.

Eva juga menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima sertifikat telah memprosesnya sejak tahun 2021, mencakup periode 3 tahun lebih.

“Ke depan, kita akan mengajukan 50 sampai 100 sertifikat bagi warga Bandar Lampung yang tidak mampu,” ujarnya.

Eva meminta para camat di Bandarlampung untuk intensif dalam mendata masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah.

“Itu menandakan komitmen Pemkot dalam memberikan akses pemilikan tanah kepada seluruh warga,” pungkasnya. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: