Bandarlampung Transsumatera – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sudah menetapkan dua tersangkanya pada kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto pada saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2023 di Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

“Untuk KONI Lampung sudah ditetapkan tersangkanya, ada dua tersangka,” kata Nanang.

Namun saat ditanya soal identitas dari dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, Nanang enggan membeberkannya.

“Akan kita umumkan secepatnya,” ujarnya.

Nanang membeberkan kerugian negara sebesar Rp 2.57 miliar, pada kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2020 tersebut.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung ini, pihaknya membuka peluang akan dilakukan pengembangan.

“Bisa (kemungkinan dilakukan pengembangan),” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung telah melakukan perhitungan kerugian negara.

Di mana dalam kasus ini ditemukan uang kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: