Bandarlampung Transumatera – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung melarang Perusahaan atau Pengusaha membayar upah dibawah dari penetapan UMP 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dimintai keterangan di kantor Disnaker Provinsi Lampung, Selasa (21/11/2023).

“Pada tanggal 21 November ini sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Di mana, dalam diktum keputusannya, pertama menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 per bulan,” katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sendiri telah meneken surat keputusan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024.

Dimana, penetapan UMP itu berdasarkan SK nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan UMP Lampung tahun 2024.

“Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan di dalam keputusan,” ujar Agus Nompitu.

Agus menyampaikan berdasarkan diktum kedua pada SK Gubernur besaran UMP Lampung yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Sedangkan pada diktum ketiga pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, dalam surat keputusan itu telah diatur jika perusahaan atau pengusaha wajib mengikuti aturan penetapan UMP Lampung 2024.

Sementara, dalam diktum kelima, ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dan bila ada ketentuan dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dari UMP Lampung tahun 2023 lalu.

Dengan kenaikan 3,16 persen itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83 ribu.  Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.

Kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen diketahui ini lebih rendah dari kenaikan UMP Lampung tahun 2023 yang mana naik 7,8persen dari tahun 2022. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: