Bandarlampung Transumatera – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung memperkirakan akan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3 sampai 4 persen.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat dewan pengupahan provinsi Lampung.

Agus Nompitu menyampaikan rencana untuk penetapan UMP deadline pada tanggal 21 November 2023 sedangkan untuk UMK itu nanti 30 November 2023 ini.

“Jadi kita sudah lakukan rapat unsurnya ada dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, juga ada dewan pakar dari para akademisi yang menangani keilmuan Ketenagakerjaan juga dari BPS,” katanya saat ditemui di DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/11/2023).

Dimana, besarannya nanti mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu, PP ini adalah sebagai PP pengganti 36 tentang pengupahan.

“Kita sedang merumuskan terkait angka kesepakatan ump yang akan diberlakukan 1 Januari 2024,” ujarnya.

Agus Nompitu juga menjelaskan kalau nanti kenaikan UMP menyesuaikan dari kondisi makro ekonomi nasional.

“Ini masih kita lihat ya, tapi mungkin kisaran sekitar antara 3-4 persen, tapi menyesuaikan kondisi sekarang. Harus menyesuaikan dengan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah dan juga kondisi ketenagakerjaan, jadi faktor itu semua kita pertimbangkan,” jelasnya.

Dalam kenaikam UMP ini menurut Agus Nompitu harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan bagi lapangan kerja baru.

“Jadi penetapan upah ini adalah upah minimum, jadi sebenernya upah minimum ini upah yang diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun,” jelasnya.

“Oleh sebab itu kita beri edukasi bagi serikat pekerja/buruh agar tidak fokus pada ump tapi yang lebih penting struktur upah dan skala upah,” lanjutnya.

Struktur upah dan skala upah nantinya yang lebih jangka panjang. Dimana hal tersebut terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja.

“Dasar ini yang harus dijadikan titik depan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP. Karena ini hanya minimum bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun, yang di atas satu tahun harus yang kita jaga dan lebih kita perkuat lagi dari sisi pemenuhan kehidupan yang layak,” pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: