Bandarlampung Transsumatera- Chusnunia Chalim (Nunik) sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (16/10/2023).

“Kita tunduk pada Kepres (keputusan presiden) ya, Kepres udah keluar berati tidak lagi menggunakan fasilitas Pemda sejak di Kepres di tanda tangani pada 5 Oktober 2023,” katanya.

Fahrizal menyampaikan selain fasilitas juga termasuk seperti gaji dan tunjangan sebagai Wagub, Nunik sudah tidak mendapatkannya lagi.

Menurutnya pengunduran diri Nunik sendiri sudah sah, lantaran surat pemberitahuan sudah disampaikan pada rapat Paripurna.

“Kan sudah ada Kepresnya, kan kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna yasudah. Sudah sah,” ujarnya.

“Pokoknya sudah sah beliau mengundurkan diri, diterima pengunduran dirinya oleh presiden,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menyatakan, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik.

Lantaran sudah keluarnya surat Keputusan Presiden tentang pengunduran diri dari Nunik tersebut.

“Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah,” kata Mingrum.

Sebelumnya, Chusnunia Chalim atau yang akrab dipanggil Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Hal itu pasca dirinya tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada pemilu 2024.

Dalam pengumuman DCS tersebut Nunik terdaftar sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan maju di DPR RI daerah pemilihan (Dapil) II Lampung.

Mantan Bupati Lampung Timur itu nantinya akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut satu. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: