Bandarlampung Transsumatera – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi melimpahkan perkara kejadian lift maut di Az Zahra ke PN Tanjungkarang pada hari Selasa (10/10/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi saat dikonfirmasi pada, Rabu (11/10/2023).

“Berkas perkara tersebut sudah kami limpahkan ke PN Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023 kemarin,” katanya.

Firdaus menyampaikan dalam persidangan tersebut Kejari menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Elis Mustika dengan mengadili terdakwa atas nama Rahmat.

“Sebentar lagi akan disidangkan secara perdana pada Selasa pekan depan, 17 Oktober 2023,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari Kejari Bandarlampung.

“Iya, kemarin berkasnya masuk,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, perkara lift maut ini bermula pada sekitar dimana saat itu terdapat proyek pengerjaan di lantai atas gedung sekolah Az-Zahra.

Pada pengerjaannya, pekerja proyek memanfaatkan lift yang ada di gedung tersebut, yang pada akhirnya jatuh dan mengakibatkan 2 orang mengalami luka serta 7 pekerja bangunan tewas pada, (5/7/2023) yang lalu.

Terdakwa Rahmat sendiri  disangkakan perbuatan yang melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Juncto Pasal 186 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Atau melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dan perbuatan Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: