Tubaba (TRANS)- Sabirin, seorang warga adat lima keturunan bandar dewa yang menjadi terdakwa penganiayaan Asmuni, satpam PT Huma Indah Mekar ketika bentrok sengketa lahan pada bulan Maret 2022 lalu akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.

Meski divonis lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penganiayaan, Sabirin tetap menjalani proses hukum kurungan penjara dalam perkara pengerusakan lahan yang mereka sengketakan.

Dalam perkara pengerusakan lahan Sabirin divonis 14 bulan penjara, kini dia telah menjalani 9 bulan hukuman itu. Sedangkan pada kasus penganiayaan, dirinya sempat dituntut lebih lama yaitu 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Akan tetapi setelah melalui berbagai pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Sabirin dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas perkara penganiayaan yang dilakukannya.

“Atas pertimbangan berbagai hal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala melepaskannya dari segala tuntutan pada Kamis, 2 Februari yang lalu,” ujar Dede Setiawan, Kuasa Hukum terdakwa pada Selasa, 07 Februari, 2023.

Menurut Dede, terdakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum lantaran saat persidangan terungkap Sabirin melakukan penganiayaan bukan atas dasar kesengajaan, melainkan melakukan pembelaan diri yang melampaui batas lantaran adanya penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum satpam PT HIM kepada dirinya saat itu.

“Dari fakta dipersidangan, terdakwa tidak memiliki niat jahat, akan tetapi lantaran membela diri dengan melampaui batas, inilah yang menjadi alasan sehingga dilepaskan dari segala jeratan hukum,” tambah Dede usai menyelesaikan administrasi perkara.

Meski telah divonis lepas dalam perkara penganiayaan, Sabirin kini tetap harus menginap di hotel prodeo (Penjara) selama sekitar 5 bulan mendatang akibat perkara pengerusakan lahan perkebunan karet PT HIM yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: