TRANS-SUMATERA.ID-Seorang pemuda berinisial AP (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda ini ditangkap hari Senin (11/04/2022), pukul 16.00 WIB, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi supervisor alfamart, warga Kelurahan Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (13/04/2022).

Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Iptu Poniran, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku di toko Alfamart Rawa Jitu yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (21/01/2022), pukul 21.00 WIB, yang mana saat itu pelapor melakukan pengecekan barang.

Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih lebih dari Rp141 juta.

Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp 29,81 juta. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp 171,4.

“Pelaku yang merupakan karyawan di toko Alfamart  Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,” papar Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Nanda)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: