Bandarlampung Transsumatera.id – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan
dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter
pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki
beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan
optimal” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di
Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau
kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak
santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian
pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam
waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara
tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan
suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut
diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas
terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas
kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum
mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada
pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap
membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia
diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat
biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. (rls)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: