Bandarlampung Transsumatera. Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp110 miliar.

Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari target ketetapan tahun 2022 sebesar Rp95 miliar dan target tunggakan sebesar Rp15 miliar.

Demikian disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) PBB-P2 tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandarlampung di Aula Semergou, kantor pemkot setempat, Selasa (22/2).

Bunda Eva, sapaan akrabnya mengatakan, pemkot memberikan keringanan kepada masyarakat untuk pembayaran PBB-P2.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menjelaskan, tagihan PBB Rp0 – Rp100ribu digratiskan, tagihan PBB Rp100ribu – Rp300ribu dipotong 30 persen, dan tagihan PBB Rp300ribu – Rp500ribu dipotong 20 persen.

Sehingga Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar sebesar Rp107.738.732.755.

“Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikan agar di 2022 realisasi PBB dapat melampaui target yang ditetapkan,” kata dia.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Bramado menjelaskan, penyampaian SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar penagihan PBB oleh para kolektor di kelurahan terhadap para Wajib Pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.

“Para kolektor diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 pada tahun 2022,” ujar dia.

“Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung selama satu bulan terhitung sejak tanggal SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Walikota Bandarlampung kepada para Camat,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: