TRANS-SUMATERA.ID-Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pesisr Barat Edwin Kastolani, SH menegaskan bahwa Pelaksaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun daring sesuai edaran sebelumnya dilaksanakan sampai tanggal 22 Februari 2022.

Berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat serta mengacu pada Keputusan Bersama 4 Kementrian (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek) dan surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.02/0702/V.01/2022 bahwa Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini berada pada level 2 tingkat penyebaran Covid-19 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2022 sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat nomor 420/511/IV.01/2022 tentang edaran pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas, dimana akan ditetapkan dengan 50% dari jumlah siswa, dan maksimal 4 jam pelajaran perharinya. Untuk satuan pendidikan yang terdapat guru atau peserta didiknya terkonfirmasi positif covid-19 akan diberlakukan PJJ atau daring dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.

Pada kesempatan ini juga, pemerintah kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas ni dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta berharap seluruh elemen pemdidikan baik para guru, siswa maupun wali murid dapat bersama-sama mendukung program percepatan vaksinasi 1, 2 maupun booster demi terciptanya masyarakat yang sehat dengan imun yang kuat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: