Bandarlampung Transsumatera.id – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengajak para pelaku usaha di kota setempat untuk menekan laju penularan virus corona.

Satgas Covid-19 meminta agar pelaku usaha yang ingin menggelar pasar murah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Bandarlampung.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan, permohonan maaf atas pengetatan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas nama Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung. Mengingat kondisi Kota Bandarampung saat ini masuk dalam Level 3 PPKM di Provinsi Lampung,” kata dia saat ditemui di Universitas Lampung, Minggu (20/2).

Nurizki mengimbau, agar pelaku usaha yang menggelar pasar murah, bazar, atau sejenisnya agar berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Bandarlampung.

“Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan pantauan oleh Tim Satgas kota maupun kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Imbauan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha seperti distributor, toko modern, mal, swalayan, dan ritel.

“Dalam hal melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan dengan mengumpulkan orang, contoh misalnya bazar operasi pasar dalam lingkup wilayah Kota Bandarlampung, kami memohon dengan sangat kerjasama dan koordinasinya untuk bisa izin kepada Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, sehingga semua kegiatan bisa terpantau,” kata dia.

“Seperti kemarin kejadian di Sukamenanti, Kedaton tanpa adanya koordinasi, akhirnya dengan sangat terpaksa dibubarkan dan akhirnya banyak mengecewakan masyarakat. Jadi setiap melaksanakan kegiatan pasar murah bazar yang dilaksanakan oleh perusahaan atau perorangan distributor wajib berkoordinasi dan wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: