Bandarlampung Transsumatera. Id – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung masih menemukan sejumlah angkringan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan jam operasional yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki saat ditemui di Taman UMKM Bung Karno, Pahoman, Minggu (6/2). “Iya, kita masih menemukan sejumlah angkringan yang melanggar prokes dan buka melewati batas jam yang telah ditentukan,” kata dia.

Ia menjelaskan, Tim Satgas Covid-19, Sabtu (5/2) malam, menemukan beberapa titik angkringan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Pangeran Antasari, dan Bundaran Lungsir depan Masjid Agung Al Furqon, melanggar batas waktu operasional pukul 22.00 Wib.

“Ada beberapa titik kerumunan yang kita bubarkan karena sudah melewati batas waktu operasional, sekitar pukul 22.30 Wib,” tambahnya.

Tim Satgas Covid-19, lanjut Nurizki, membubarkan kerumunan warga serta memberikan teguran tertulis kepada pengusaha angkringan dan melakukan tes antigen secara acak kepada pengunjung angkringan.

“Hampir semua titik yang kita datangi dilakukan tes antigen secara acak kurang lebih 50-an orang. Alhamdulillah masih nihil,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan patroli Satgas Covid-19 dibagi dalam tiga tim. Satu tim khusus dipimpin oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung.

“Penertiban angkringan itu dipimpin langsung Ibu Walikota,” kata dia.

Sementara dua tim lainnya, kata Nurizki, satu tim bergerak ke arah Kedaton, Rajabasa, Way Halim, Sukarame. Sementara tim kedua ke arah Garuntang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Malahayati, Jalan Diponegoro.

“Belum ada penghentian kegiatan operasional sementara. Hanya dibubarkan dan diberikan surat pernyataan,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengajak masyarakat dan para pengusaha mal, hotel, kafe, restoran, dan angkringan bersama-sama Forkopimda mencegah penyebaran Covid-19.

Bunda Eva, sapaan akrabnya, berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila para pengusaha tidak mengindahkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1.

“Kami tidak mau mengimbau terus-menerus. Kan sudah berkali-kali kita kumpulkan pemilik kafe, hotel, kita panggil bukan sekali dua kali,” kata dia.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap, masyarakat tidak jenuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak menganggap remeh varian baru Covid-19, Omicron.

“Kita ingin ini cepat berlalu. Kalau cuma pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat, ya tidak akan bisa,” paparnya.

Bunda Eva mengatakan, untuk sementara pemkot belum melakukan pengetatan di pintu masuk Kota Bandarlampung untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah.

“Tapi untuk mal, kafe, angkringan, hotel sudah kita cek,” tutupnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: