Transsumatera.ID Sekda kota metro melakukan Evaluasi Covid-19 terkait dalam pengoptimalan kelurahan tangguh nusantara dan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berlangsung di Guest house rumah dinas walikota, selasa (18/01/2022)

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyampaikan bahwa telah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022, yang dimana isi dari institusi tersebut masih memiliki banyak kesamaan. Serta dikeluarkan instruksi Walikota terbaru yang menegaskan pada protokol kesehatan.

“Hari ini telah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2022, yang dimana inti dari inmendagri masih sama dengan instruksi Walikota kemarin, dan kami telah keluarkan Instruksi Walikota terbaru yang dimana pada protokol kesehatan selalu dilakukan,” jelas Bangkit.

.

Pada kesempata yang sama Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini menyampaikan terkait Instruksi Walikota masih sama pada level 1, dan juga pada instruksi Walikota terbaru ini pada satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh sesuai keputusan bersama.

.

“Terkait Instruksi Walikota terbaru terhadap pendidikan, dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021 nomor 1347 tahun 2021, nomor 8.01.08/MENKES/6678/2021 nomor 443-5847 tahun 2021 tentang penduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lanjutnya, Dinas pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemutusan dari 4 (empat) Menteri tersebut, bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada level 1 untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 kepada pendidikan dan ketenaga Pendidikan diatas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 (dua) masyarakat lansia diatas 50%, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, serta pembelajaran paling lama selama 6 (enam) jam perhari.

Untuk capaian vaksinasi dosis 2 (dua) 50-80%, capaian vaksinasi dosis 2 (dua) warga masyarakat lansia diatas 40-50%, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian, dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas, dengan lama pembelajaran 6 (enam) jam setiap harinya.

Ika didalam mengakhiri penyampaiannya mengatakan bahwa untuk Work From Home (WFH) 25% dan Work From Office (WFO) 75%, serta untuk Toko, Rumah Makan, Cafe, Lestoran, Pasar Swalayan tutup sampai jam 22:00 WIB.(azhar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: