Tanggamus, Transumatera – Tak terima diberhentikan dari aparat Pekon seorang perangkat Pekon ngamuk saat pelantikan di balai Pekon Pekon Belu Kecamatan kotaagung barat Kabupaten Tanggamus.

Hal itu dipicu lantaran aparat tersebut tidak terima karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Pekon Belu Kamis (14/10/2021).

Salah satu Aparat Pekon yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa pelantikan aparatur Pekon Belu tidak sesuai dengan prosedur. Selain memberhentikan aparat pekon secara sepihak, pelantikan tersebut juga tanpa didasari rekomendasi dari kecamatan yang berpedoman kepada Permendagri Nomor 67 tahun 2017, dan perbub Nomor 11 tahun 2016 jelasnya.

“Ya seharusnya pemberhentian itu harus melalui mekanisme pemerintah, jangan seenaknya saja. Pekon ini punya aturan, dia di pilih oleh masyarakat kebetulan dia menang. baca dulu aturan Permendagri nya baru memutuskan kebijakan, kami terima kalau kami di berhentikan jadi aparat Pekon, akan tetapi melalui mekanisme yang benar dari pemerintah dan perbup. tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Belu Jonlie menjelaskan bahwa sebelumnya aparatur pekon yang lama sudah diminta untuk mengundurkan diri. Sebab, kinerja beberapa aparat pekon, lama dinilai kurang maksimal karena hanya mengandalkan Sekretaris Desa. Selain itu, saat kegiatan vaksin beberapa waktu lalu beberapa aparatur pekon lama tidak hadir untuk membantu, jelasnya

Jonlie mengakui jika pelantikan ini tidak sesuai aturan karena memang tidak ada rekomendasi dari Camat. Namun ia menegaskan bahwa pelantikan ini murni Keputusan Kepala Pekon. bertujuan untuk menyegarkan jajaran pemerintah Pekon Belu guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk merubah pekon agar lebih maju lagi dari sebelumnya, ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kotaagung Barat Firdaus saat di hubungi via telpon tidak di angkat (berita ini dalam komfirmasi) (Candra)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *