LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Penjabat Sementara (Pj) Kades Bakauheni Nasrulloh Nurani, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, karena diduga arogan memimpin pekerja untuk merobohkan atau menghancurkan bak penampungan sampah, yang di bangun oleh PT Banyu Segara Lines (BSL) Bakauheni pada tahun 2020.

Berdasarkan data laporan yang diperoleh Media ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/877/X/2021/SPKT/POLRES SELATAN/POLDA LAMPUNG. Dikenakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406.

Saat di konfirmasi oleh wartawan, pelapor Ofa Aminudin mengatakan bahwa, sekitar pukul 11.21 WIB dirinya melaporkan pengrusakan bak sampah yang di buatnya, pada tahun lalu.

“Menyikapi permasalahan penanganan sampah di desa bakauheni. Disini saya menyampaikan kekecewaan saya pribadi kepada pihak terkait. Yang selama ini bak-bak sampah, saya bangun secara pribadi untuk kepentingan kita warga desa bakauheni, walaupun itu di tanah jalan, tapi kenapa di hancurkan tanpa konfirmasi pada saya. Kalaupun akan ada cara baru untuk penangananya setidaknya selagi masih bermanfaat kenapa harus di hancurkan atau dirusak, apakah sudah pasti berhasil cara baru itu berjalan…?,” katanya, Sabtu (04/09/2021).

Lebih lanjut Ofa Juga menjelaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum pernah di konfirmasi soal bak sampah yang akan di robohkan.

“Bak sampah ada 7 buah yang di hancurkan, Saya sangat kecewa dan saya sudah melaporkan ke polres lampung selatan, karena itu melakukan tindak pengrusakan,” Pungkasnya. (Sustari)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *