Tubaba (TRANS) – Dampak tidak terkendalinya penularan Covid-19 yang setiap harinya terus meningkat membuat Kabupaten Tulang Bawang Barat menyandang status zona merah. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Tubaba terpakasa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro level 4.

Untuk menerapkan PPKM Mikro level 4 ini secara optimal terhadap masyarakat tentunya bukanlah hal yang mudah. Terbukti, ketika Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disporapart) setempat melakukan himbauan kepada para pedagang yang masih berjualan hingga larut malam,

terdapat salah satu pemilik angkringan di Tiyuh Pulung Kencana yang nggan mengikuti aturan untuk tidak lagi beroperasi melebihi pukul 20:00 Wib. Menurut Anggi pemilik angkringan tersebut aturan pemerintah tidaklah memikirkan nasib ekonomi para pedagang kecil seperti dirinya.

“Mereka nyuruh tutup jam 20:00 Wib, tapi angkringan saya bukanya malam, jadi bagaimana mau dagang. Sedangkan pemerintah tidak ada tanggung jawabnya kepada usaha saya,” Ujar Anggi usai diberikan himbauan oleh Pemkab Tubaba pada Selasa malam, 10 Agustus, 2021.

Anggi juga mengatakan jika waktu penjualan dibatasi seperti saat ini, dirinya mengalami penurunan omset bahkan kerugian.

“Terus terang kalau pedagang seperti saya ini keberatan, kita diadakan PPKM cuma gak jelas pertanggung jawaban atas tutupnya pekerjaan kita. Kalau seperti itukan kita siapa yang mau kasih makan dan kebutuhan hidup lainnya,” tambahnya.

Dirinya berharap, jika waktu berdagang dibatasi, pemerintah juga harus memberikan solusi kepada mereka. “Harapannya ya solusi yang lebih baik, kita hidup jugakan nggak ditanggung negara,” harap Anggi.

Sementara Novriwan Jaya, Sekda setempat mengatakan jika kegiatan kali ini hanya sebatas memberikan himbauan dan edukasi, namun tidak menutup kemungkinan jika teguran tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi.

“Malam ini kita menghimbau mengedukasi masyarakat untuk pentingnya penerapan prokes. Lalu memantau kafe-kafe dan tempat keramaian. Sesuai hasil rapat kita hari ini mereka buka sesuai prokes, kapasitas sesuai aturan, lalu tutup jam 20:00 Wib. Mungkin mulai besok sudah ada peningkatan, sesuai dengan aturan yang berlaku jika masih melanggar bisa ditutup. Mudah-mudahan masyarakat bisa bekerjasama dengan baik,” tukas Sekda.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: