Site icon

Jimmy Goh Didakwa Rugikan Perusahaan Miliaran Rupiah

LAMPUNG TENGAH, Transsumatera.id – Sidang Perdana sang Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pada Kamis,(22/4/2021).

Dalam sidang tersebut  mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada eks. Gineral Manager PT GMP Jimmy Goh Mahshun.

Di kutip dari rilis LInews.id , Dalam pembacaan dakwaannya tersebut, Jimmy terbukti menyelewengkan dana perusahaan hingga mencapai Milyaran rupiah. Hal tersebut tercantum dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ada 107 dakwaan yang dilayangkan pada mantan petinggi PT GMP tersebut, dengan kerugian perusahaan mencapai Rp442 milyar lebih.

Diketahui, Jimmy sendiri ditahan terkait kasus pengiriman dana  ke delepan anggota keluarga Jimmy Goh Mahshun yang berada di Malaysia dan Singapura dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta pada tahun 2009-2014.

Sidang yang digelar secara virtual tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Burny mirasari yang di dampingi Rizqi Handindya Putri dan  Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penuntut yakni Jaksa Elfa dan Elis. Sementara kuasa hukum terdakwa Jimmy yakni Husni Thamrin dan Suherman.

Usai jalani sidang, Husni Thamrin selalu Kuasa Hukum dari terdakwa menyatakan keberatan dengan jumalah kerugiaan yang di ungkapkan JPU, Menurutnya itu sangat besar.

” Kita akan lakukan upaya di persidangan mendatang, karena yang dibacakan oleh Jaksa itu terlalu besar, Kita lihat dipersidangan minggu depan, tentu kita mempunyai strategi sendiri,” ujar Husni. (Joe)

Lewat ke baris perkakas