Assalamualaikum wr. wb
Memenuhi somasi yang diajukan oleh Doddy Mainiza Putra,S.H. sebagai Direktur Kantor Advokat DMP & Partners, sebagai kuasa hukum pak japroni kepala pekon negeri agung, kecamatan bandar negeri semuong kabupaten Tanggamus, pada 8 April 2021, kami bersedia mengklarifikasi dan menghapus berita edisi 3 April 2021, yang berisi dugaan penggelapan dana BLT kepala Pekon Negeri Agung Japroni selama tiga bulan.
Maka dengan ini kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Kepada yang bersangkutan dan pembaca, kami mohon maaf. (Redaksi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: