.

TRANSSUMATERA.ID-Lawfirm EHM & Partner yang diwakilkan oleh Panji Aji Prakoso, S.H dan Rifqi Masyhuri Dinata, S.H bertindak untuk dan atas nama Clientnya Ibnu Yurin melaporkan Oknum Pejabat inisial YU dan HH ke polisi atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu.

Hal tersebut diungkapkan Panji dan Rifqi didepan awak media saat memberikan keterangan pers di kantor EHM & Partner yang berlokasi di jl panglima Polim segala mider, Kamis (8/4/2021).

Diketahui dugaan tindakan kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan terduga YU dan HH yang merupakan oknum pejabat diwilayah segala mider, atas dugaan 242 KUHP kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan didepan pengadilan pada saat proses sidang saksi di pengadilan negeri tanjung karang berdasarkan putusan verstek no. 186/Pdt.G/2019/on Tjk.

Dalam putusan tersebut YU mengatakan saksi pernah diundang oleh BPN pada saat turun ke lapangan karena untuk mengetahui lokasinya dan tidak ada berita acara dari BPN yang diserahkan ke saksi pada saat turun kelapangan dan saksi tidak ada tanda tangan pada saat mengecek objek sengketa tersebut.

Faktanya ada berita acara dari BPN tertanda tangan saudara YU selaku pejabat setempat.

Sedangkan kesaksian palsu berikutnya yakni HH yang mengatakan Siti rohani adalah istri dari Soedibyo (Pemilik tanah awal).
Faktanya istri Soedibyo adalah Liesna Soedibyo.

Atas kesaksian tersebut Ibnu Yurin mengalami kerugian materil dan immateril karena putusan verstek tersebut mengabulkan secara sebagian gugatan penggugat atasnama Damsi Asmara.

Panji selaku kuasa hukum Ibnu Yurin menjelaskan, Clientnya mengetahui dirinya digugat oleh penggugat yang dikuasai kepada pengacara Ahmad Handoko pada bulan September 2020, kemudian ia melakukan perlawanan atas putusan verstek tersebut dengan gugatan verzet.

“Singkat cerita Hakim memenangkan gugatan perlawanan dari client kami dan saat ini pihak Damsi Asmara sedang mengupayakan upaya hukum banding yang dikuasakan oleh pecara Sopian Sitepu”, Ujarnya

Panji menambahkan dengan melaporkan kedua oknum pejabat tersebut, diharapkan ada efek jera terhadap terlapor.

“Harapan kami sebagai pelapor adanya efek jera terhadap terlapor, karena selaku pejabat lingkungan setempat harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan”, Ungkapnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: